Tidak perlu takut ke Mall

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengungkap ada 60 mall yang sudah beroperasi kembali mulai 5 Juni 2020. Sedangkan, empat lainnya dibuka pada 8 Juni 2020. Keputusan ini diambil merujuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berakhir pada 4 Juni 2020. Sudah sebulan lebih pusat perbelanjaan di Jakarta telah beroperasi dengan protokol kesehatan.

 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). KMK tersebut berisi panduan rinci terkait pencegahan Covid-19 yang pengelola, pedagang, pekerja dan pengunjung Mal menjelang diterapkannya kenormalan baru atau new normal.

 

Dalam aturan ini Kemenkes meminta pengelola mall melakukan beberapa protokol kesehatan, seperti Pembentukan tim pencegahan Covid 19 yang dilakukan oleh pengelola dan perwakilan tenant, pedagang dan pekerja, Menyediakan fasilitas cuci tangan di gerbang masuk mall dan hand sanitizer di setiap pintu masuk mall atau pun toko - toko, dan Pengelola mall diwajibkan untuk memperhatikan dan menjaga sirkulasi udara di dalam mall, untuk suhu AC dan keluar masuknya udara harus dipastikan baik dan selalu ada. Surat edaran ini pun memberikan panduan untuk menjaga jarak fisik selebar 1 meter, mewajibkan pengelola memasang tanda khusus sebagai penanda jarak di lantai untuk area padat pekerja, lalu jumlah pekerja di satu ruangan diatur agar jarak terjaga. Ketiga, pengaturan meja kerja agar jarak fisik 1 meter tetap terjaga.

 

Untuk menjaga jarak antara pekerja dengan pelanggan, pengelola harus memasang pembatas di counter. Selain itu pengelola mendorong transaksi non tunai untuk mengurangi kontak fisik. Selain itu, untuk mencegah kerumunan pelanggan, pengelola harus membatasi jumlah pelanggan yang masuk. Untuk menghindari kerumunan di pintu masuk, pengelola juga harus menerapkan antrean dengan jarak minimal 1 meter di pintu masuk. Lebih lanjut, pengelola juga memberikan tanda khusus untuk batas antrian di lantai area kasir atau customer service. Pengelola juga didorong untuk menerima pesanan secara daring atau melalui telepon guna meminimalisir kontak fisik.

 

Sebagai pengunjung protokol kesehatan yang harus diperhatikan adalah menggunakan masker saat berbelanja, jadi jangan takut ya untuk ke mall asalkan tetap melakukan protokol kesehatan ya!!