Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja
Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengungkap ada 60 mall yang sudah
beroperasi kembali mulai 5 Juni 2020. Sedangkan, empat lainnya dibuka pada 8
Juni 2020. Keputusan ini diambil merujuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di DKI Jakarta yang berakhir pada 4 Juni 2020. Sudah sebulan lebih pusat
perbelanjaan di Jakarta telah beroperasi dengan protokol kesehatan.
Menteri Kesehatan
Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor
HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat
dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 ( Covid-19). KMK tersebut berisi panduan rinci terkait pencegahan
Covid-19 yang pengelola, pedagang, pekerja dan pengunjung Mal menjelang
diterapkannya kenormalan baru atau new normal.
Dalam aturan ini
Kemenkes meminta pengelola mall melakukan beberapa protokol kesehatan, seperti Pembentukan tim pencegahan
Covid 19 yang dilakukan oleh pengelola dan perwakilan tenant, pedagang dan
pekerja, Menyediakan fasilitas cuci tangan di gerbang masuk mall dan hand
sanitizer di setiap pintu masuk mall atau pun toko - toko, dan Pengelola mall
diwajibkan untuk memperhatikan dan menjaga sirkulasi udara di dalam mall, untuk
suhu AC dan keluar masuknya udara harus dipastikan baik dan selalu ada. Surat edaran ini pun memberikan panduan untuk menjaga
jarak fisik selebar 1 meter, mewajibkan pengelola memasang tanda khusus sebagai
penanda jarak di lantai untuk area padat pekerja, lalu jumlah pekerja di satu
ruangan diatur agar jarak terjaga. Ketiga, pengaturan meja kerja agar jarak
fisik 1 meter tetap terjaga.
Untuk menjaga jarak antara pekerja dengan
pelanggan, pengelola harus memasang pembatas di counter. Selain itu pengelola
mendorong transaksi non tunai untuk mengurangi kontak fisik. Selain itu, untuk
mencegah kerumunan pelanggan, pengelola harus membatasi jumlah pelanggan yang
masuk. Untuk menghindari kerumunan di pintu masuk, pengelola juga harus
menerapkan antrean dengan jarak minimal 1 meter di pintu masuk. Lebih lanjut,
pengelola juga memberikan tanda khusus untuk batas antrian di lantai area kasir
atau customer service. Pengelola juga didorong untuk menerima pesanan secara
daring atau melalui telepon guna meminimalisir kontak fisik.
Sebagai pengunjung
protokol kesehatan yang harus diperhatikan adalah menggunakan masker saat
berbelanja, jadi jangan takut ya untuk ke mall asalkan tetap melakukan protokol
kesehatan ya!!